Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor, Kerugian Skandal Jiwasraya Capai Rp25 Triliun
Empat terdakwa kasus korupsi skandal Jiwasraya divonis hukuman penjara seumur hidup. Dengan vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah mencatat rekor baru.
Mereka yang divonis di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Skandal korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi. Vonis ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.
Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan Perma 1/2020. Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut catatan rekor baru vonis seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus Jiwasraya karena nilai korupsinya yang besar.
Bahkan, Boyamin meminta para terdakwa itu seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi dengan rekor hukuman dua kali hukuman seumur hidup.
“Sebenarnya kan kerugian Rp100 miliar kan seumur hidup, itu kan peraturan Mahkamah Agung dan ini kan kerugiannya bahkan sampai mencapai angka Rp16 triliun, mestinya kan dua kali seumur hidup," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10) dikutip dari RMOL.
"Artinya dengan hukuman seumur hidup tuntutan Jaksa itu, sebenarnya sudah minimal. Mestinya ada lebih tinggi dari itu, kalau perlu ya bahasa rakyat itu kan hukuman mati,” imbuhnya.
Boyamin menambahkan, para komplotan perampok Jiwasraya itu sudah berdosa besar, karena telah merusak sistem keuangan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sistem jasa layanan keuangan.
“Tapi ini kan bukan dalam keadaan bencana tidak bisa dituntut dan diputus mati. Tapi kan sudah merusak sistem keuangan negara kita. Apapun selain bank kan, asuransi itu kan produk jasa keuangan yang butuh kepercayaan. Kalau rusak begini, siapa orang yang mau asuransi, nanti semua orang menaruh uangnya di bantal, ekonomi bisa kolaps,” jelasnya.
Menurutnya, vonis seumur hidup itu akan menimbulkan efek jera bagi koruptor, apa lagi dengan dikenakannya pasal pencucian uang yang mengharuskan para terdakwa disita asetnya.
Selain itu, kata Boyamin, yang terpenting ialah kembalinya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan uangnya di asuransi atau perbankan.
“Kalau ini dibiarkan bisa saja investasi dari luar negeri, tiba-tiba percaya ke jasa keuangan terus dibobol begini kan, tidak percaya, jadi bukan hanya kepercayaan masyarakat, tapi juga kepercayaan masyarakat internasional termasuk investor dari luar negeri,” bebernya.
Boyamin yang juga pelapor skandal Jiwasraya itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil menyita harta dari para terdakwa sebesar Rp18 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: