16 Kali Merampok, Tiga Pembobol Mini Market Berhenti Beraksi usai Ditembak Polisi

16 Kali Merampok, Tiga Pembobol Mini Market Berhenti Beraksi usai Ditembak Polisi

Tiga anggota kawanan pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Ketiga pelaku itu merupakan kawanan residivis spesialis pembobol minimarket.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam keterangan Konferensi Pers mengatakan, ketiga pelaku yakni, Suparhan (41), warga Kota Pekalongan, Slamet Susanto (41), warga Kabupaten Pemalang, dan Ajung Toni (40), warga Kabupaten Tegal. 

"Tiga pelaku sudah diamankan, saat ini sudah dimasukan ke Rutan Mapolres Brebes," ungkapnya, Senin (19/10).

Dijelaskannya, ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat hendak diamankan. "Ketiganya terpaksa diberi tindakan terukur dan terarah karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," jelasnya.

Dalam aksinya, tambahnya, kawanan spesialis bobol minimarket tersebut masuk lewat atap dengan cara menggunting kawat duri dan memotong atap seng. Setelah berhasil masuk, kawanan tersbeut mengambil sejumlah barang seperti rokok, kosnetik dan lainnya.

"Setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku ini kabur ke Jakarta unntuk menjual hasil barang curian tersebut," terangnya.

Dari hasil penjualan tersebut, lanjutnya, para pelaku berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp13 juta. "Hasil penjualan itu, mereka bagi rata," tuturnya.

Selain di Brebes, tambahnya, pelaku juga melancarkan aksinya disejumlah daerah lainnya. Seperti, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Pemalang, dan Pekalongan.

"Dari lima daerah itu, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 16 kali. Khusus di Brebes baru enam kali," timpalnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit roda empat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Satu buah tali yang digunakan memanjat, lima buah handphone, dua buah kunci dan tiga karung untuk membawa hasil curiannya.

"Ketiganya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," tutunya.

Sementara itu, salah seorang pelaku Ajung Toni di hadapan penyidik mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak belasan kali. Hasil kejahatan tersebut, dirinya bersama pelaku lainnya menjual ke Jakarta.

"Dijual ke Jakarta. Kurang lebih dapat empat jutaan (setiap aksinya)," singkatnya. (ded/zul)

Sumber: