Polisi Sebut KAMI Sokong Dana Aksi Penolakan Omnibus Law
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disebut sebagai salah satu penyokong dana aksi masa penolakan penetapan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berakhir ricuh, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah anggota KAMI Jawa Barat (Jabar), terkait demo tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengaku, terungkapnya dana yang diberikan, setelah pihaknya memeriksa saksi berinisial L yang menjabat sebagai bendahara.
”Menurut keterangan saksi L, yang terkumpul dari sumbangan sebanyak Rp12 juta,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (18/10) kemarin.
Dia menuturkan, dari keterangan saksi pula, diketahui jika uang tersebut digunakan untuk keperluan logistik berupa air mineral dan nasi bungkus yang diberikan kepada para demonstran yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.
Sementara itu melalui siaran tertulisnya, Presidium KAMI Sofyan Sjahril mengakui, jika memang ada sumbangan dari relawan KAMI untuk memberikan bantuan logistik kepada pendemo. Hal itu sesuai Maklumat Nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI tertanggal 7 Oktober 2020.
”(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama,” bebernya.
Seperti diketahui, saat aksi demo dengan kericuhan tersebut, seorang anggota polisi berpakaian preman disekap dan dianiaya masa pendemo. Bahkan, Anggota polisi dengan inisial Brigadir A itu dianiaya menggunakan sekop dan batu.
”Anggota dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Berbekal informasi yang dia terima, pihaknya langsung bertindak cepat untuk melakukan penelusuran. Polisi lalu mendapati Brigadir A dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.
”Polisi kemudian menangkap tujuh orang yang kemudian dijadikan tersangka. Dari tujuh orang, tiga orang di antaranya ditahan. Ketiganya yakni DR, DH dan CH,” terangnya.
”Tiga orang tersangka ditahan dan empat orangnya tetap berstatus tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, KAMI Jabar melalui Koordinator Lapangan Robby Win Kadir mengungkapkan ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan simpatisan KAMI.
”Dia simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan. Itu simpatisan,” singkatnya. (bbs/ziz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: