Back to Flinstones, Iwan Sumule: Menyampaikan Pikiran Kini Menjadi Hal yang Mengerikan

Back to Flinstones, Iwan Sumule: Menyampaikan Pikiran Kini Menjadi Hal yang Mengerikan

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai bahwa menyampaikan pikiran kini menjadi hal yang mengerikan di negeri ini.

Padahal, kebebasan berpendapat menjadi hak yang dijamin UUD 1945 di negeri. Atas alasan itu, setiap pikiran-pikiran yang muncul dari kelompok kritis hendaknya didengar oleh pemerintah.

Namun, berkaca dari penangkapan sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dianggap sebagai biang kerok kerusuhan saat aksi penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, menyampaikan pikiran menjadi sebuah kejahatan.  

“Pikiran jadi kejahatan dan dapat dipenjarakan. Pernah terjadi di abad kegelapan, pemikir atau filsuf dipenjarakan karena pikirannya. Kini kita seperti back to flinstones,” kata Iwan Sumule dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (16/10).

Flinstones sendiri merupakan film animasi yang berlatar kehidupan di zaman batu.

Iwan Sumule menjelaskan, sejarah telah membuktikan bahwa pikiran berhasil memerdekakan manusia dan menyejahterakan berbagai bangsa. 

Dia pun merasa miris jika kriminalisasi kembali terjadi pada kelompok yang berpikir kritis di abad modern.

“Di abad modern atas nama UU ITE pikiran kembali dijadikan kejahatan, dikriminalisasi. Benar-benar kembali ke era Flinstones, era di mana pikiran jadi kejahatan,” sindirnya.

Kata Iwan Sumule, pemerintah semestinya memberi perspektif agar publik bisa melihat dan mengetahui arah. Bukannya reaktif dan memancing reaksi. 

"Jika tak punya pikiran, pikiran orang jangan dikriminalisasi. Pikiran tak bisa dipenjara. Selama otak masih dipakai berpikir, pikiran tetap hidup,” tegasnya.

Iwan Sumule juga melancarkan protes keras atas perlakuan terhadap Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Di mana yang bersangkutan diekspos ke publik dengan tangan diborgol seolah telah menjadi seorang yang bersalah.

“Stop ekspos tersangka dalam konpres karena langgar asas praduga tidak bersalah. Tanpa putusan pengadilan inkrah, tak seorang pun dapat diperlakukan bagai terpidana,” tekannya. 

“ProDEM mendesak Jumhur dan Syahganda dibebaskan,” demikian Iwan Sumule. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: