Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Ditolak Bertemu Kapolri, Emrus Sihombing Sarankan Siap-siap
“Artinya dilakukan pengkajian mulai proses awal sampai pada ditempatkan (dijadikan tersangka dan ditahan-red) di Bareskrim. Ini dikaji secara hukum, ada enggak prosedur hukum yang katakanlah belum sesuai, ini yang didiskusikan,” jelas Emrus. (jpnn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: