Negara Dikalahkan Habib Bahar Smith, Ditjen PAS: Kami Menghormati Keputusan PTUN

Negara Dikalahkan Habib Bahar Smith, Ditjen PAS: Kami Menghormati Keputusan PTUN

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengembalikan hak asimilasi kliennya. Hal ini seiring dikabulkannya gugatan atas surat pencabutan asimilasi yang dikeluarkan oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor terhadap Bahar Smith oleh PTUN Bandung.

Azis Yanuar, Kuasa Hukum Bahar Smith, meminta agar pihak Bapas Bogor maupun Kemenkumham untuk segera merealisasikan putusan hakim dengan mengembalikan hak asimilasi kliennya.

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," kata Azis, Senin (12/10).

Bahar Smith sebelumnya sempat dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur melalui pemberian asimilasi terkait Covid-19, 16 Mei lalu. Namun, ia kembali dijebloskan ke Lapas, Selasa (19/5) silam, lantaran dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Penjeblosan kembali Bahar Smith diduga lantaran pria yang berprofesi sebagai pendakwah itu melakukan ceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin usai bebas. Dalam kegiatan tersebut, jamaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.

Penjeblosan kembali dilakukan melalui pencabutan surat asimilasi. Tak terima atas keputusan tersebut, kuasa hukum Bahar Smith kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

Majelis hakim lantas mengabulkan gugatan tersebut surat pencabutan asimilasi dari Bapas Bogor. Atas putusan itu, surat pencabutan asimilasi Bahar Smith dinyatakan tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin.

Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah. Karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," kata dia.

Menanggapi itu, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait asimilasi habib Bahar bin Smith.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: