Peserta Demo Sulit Terlacak, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bisa Melonjak

Peserta Demo Sulit Terlacak, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bisa Melonjak

"IDI mengimbau kepada demonstran yang pulang ke rumah menjaga jarak dengan anggota keluarga selama minimal 10 hari, jika ada keluhan sakit langsung memeriksakan diri ke rumah sakit," tuturnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Kamis (8/10).

Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda jajaran. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat.

Usai pemeriksaan, para pendemo reaktif COVID-19 dirujuk ke lokasi isolasi. Di Jakarta, pendemo reaktif Corona dibawa ke Wisma Atlet. "Seperti di Polda Metro Jaya, ada 27 yang sudah kita kirim ke Wisma Atlet. Biar dari Gugus COVID yang akan merawatnya. Di polda-polda lain kita rujuk untuk diberi perawatan," katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: