Dilakukan Diam-diam, Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Kacau Sejak Awal Pembahasan
Kontroversi Undang-undang Cipta Kerja rupanya menjadi sorotan Pengamat Politik Rocky Gerung juga.
Rocky bilang, kekacauan Omnibus Law ini terlihat sejak awal ketika pembahasannya dilakukan secara diam-diam.
“Minimal publik tahu bahwa lembar itu adalah lembar siluman,” katanya menyindir pemerintah yang hingga saat ini belum mempublikasikan salinan Undang-undang Omnibus Law yang terdiri dari 900 halaman itu.
“Semua lagi cari (Draft Omnibus Law), dan mungkin celah terakhir cari di kandang bebek di Kalimantan, ketinggalan di situ mungkin,” sindir Rocky Gerung dikutip dari akun YouTubenya, Minggu (11/10).
Dia merasa heran dengan sikap Presiden Joko Widodo yang melakukan konferensi pers terkait Omnibus Law. Padahal naskahnya saja belum diperlihatkan ke publik. Sehingga apa yang disampaikan Jokowi dalam konferensi pers itu, persis seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Ga ada poin, ga ada naskahnya, tapi presiden masih ngomong bikin konferensi pers sendirian. Dan yang diomongkan itu persis seperti yang diomongkan oleh Airlangga tuh. Jadi Airlangga sebagai menko sudah bicara ngapain presiden tampil lagi bicarakan hal yang sama,” ucap Rocky Gerung.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim, telah terjadi disinformasi dan penyebaran hoaks terkait poin-poin Omnibus Law. Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sumber kesalahan adalah pemerintah dan DPR sendiri. Karena disinformasi muncul di publik itu akibat referensi Omnibus Law tak tersedia atau tidak dibuka ke publik.
“Yang lebih aneh tentu saja ketika anggota DPR sendiri pun tak memegang naskah resmi itu ketika RUU itu akan disahkan di paripurna,” ujar Lucias Karus kepada FIN, Sabtu (10/10).
Dia menilai, naskah resmi Omnibus Law juga tidak tersedia di website DPR soal perkembangan proses pembahasan dari waktu ke waktu. Hingga hal ini munculkan malapetaka disinformasi yang akhirnya melahirkan protes masif buruh dan mahasiswa.
Ia melanjutkan, bagaimana mungkin DPR berani menanyakan persetujuan atau penolakan atas RUU itu ketika naskahnya saja tak dibaca dan dipegang oleh anggota?
“Ingat lho yang mengikuti paripurna itu bukan hanya anggota Baleg yang mungkin mengetahui proses pembahasan hingga keputusan akhir pada pembicaraan tingkat I. Proses pengambilan keputusan di paripurna itu melibatkan semua anggota DPR,” pungkasnya. (dal/fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: