Iwan Sumule Pertanyakan Penangkapan Penyebar Hoaks UU Ciptaker: Kan Naskahnya Masih Misteri?

Iwan Sumule Pertanyakan Penangkapan Penyebar Hoaks UU Ciptaker: Kan Naskahnya Masih Misteri?

Kabar penangkapan seorang wanita berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga menyebarkan informasi palsu dipertanyakan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

Keanehan yang dimaksud adalah tidak adanya dasar yang bisa dijadikan aparat menetapkan wanita tersebut tersangka. Sebab, draf yang menjadi dasar penetapan tersangka masih misteri.

“Ibu yang dijemput paksa dan ditangkap polisi karena buat hoaks soal UU Omnibus Law semestinya dibebaskan. Karena tak bisa dikatakan membuat hoaks, sebab naskah aslinya tidak ada,” ujarnya dikutip dari RMOL, Minggu (11/10).

Iwan mempertanyakan naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu. Apalagi saat pengesahan itu dilakukan, Anggota Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengaku tidak menerima salinan naskahnya.

“Naskah asli UU Omnibus Law ini sekarang jadi misteri,” sindirnya.

Bahkan, kata Iwan Sumule, mayoritas publik kini bertanya-tanya, apakah benar UU Cipta Kerja yang disahkan DPR sudah melalui pembahasan secara menyeluruh.

Ini lantaran waktu pembahasan yang singkat dan materi UU yang padat. UU Ciptaker setidaknya memuat 11 klaster dengan 1,244 pasal.

“Atas dasar apa polisi menyatakan hoaks?” tanya Iwan Sumule.

Sentilan pun ditujukan Iwan Sumule kepada Presiden Jokowi. Dia khawatir mantan wali kota Solo itu juga belum membaca naskah lengkap Omnibus Law UU Ciptaker. 

“Pemerintah menuding rakyat buat hoaks, sementara naskah asli tak ditemukan. Pak Jokowi sudah baca? Jangan hoaks. Mundurlah,” sindirnya. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: