Demo Rusuh UU Omnibus Law, Tinggal 87 Pedemo yang Ditahan Polisi

Demo Rusuh UU Omnibus Law, Tinggal 87 Pedemo yang Ditahan Polisi

Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan "judicial review" ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran COVID-19. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: