Mahfud MD Dinilai Tidak Aspiratif, Pengamat: Bersediakah untuk Mundur dari Jabatan?
“Jadi, UU Ciptaker diminta untuk dibatalkan sendiri oleh DPR dan presiden sebagai lembaga yang membuat undang-undang itu bukan dilempar ke MK,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta masyarakat bisa menempuh jalur uji materi ke MK, selain melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini berkaitan dengan aksi massa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta yang menuntut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.
“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (8/10) malam. (Muf/Pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: