Jokowi Minta Publik Uji Materi ke MK, Pengamat: Sama Aja Lempar Batu Sembunyi Tangan
Presiden Joko Widodo meminta publik untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketidaksetujuannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu gelombang demonstrasi.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Said Salahuddin menilai imbauan orang nomor satu di Indonesia itu tidak tepat.
Demikian disampaikan direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) itu dikutip dari PojokSatu.id di Jakarta, Sabtu (10/10).
“Seruan Presiden Joko Widodo agar pihak yang tidak puas terhadap UU Ciptaker mengajukan judicial review ke Mahkamah MK bak lempar batu, sembunyi tangan,” ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan para buruh, pelajar dan mahasiswa jelas meminta pemerintah dan DPR membatalkan UU kontoversial tersebut, bukan judicial review ke MK.
“Yang dituntut buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain itu legislative review atau executive review, bukan judicial review,” jelas Said.
Jadi, lanjutnya, tidak sepantasnya pemerintah lempar tangan soal omnibus law ini kepada lembaga negara yang lain.
“Dengan cara seperti itu, pemerintah seolah menjadikan MK sebagai keranjang sampah,” ucapnya.
“Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi konstitusi,” sambungnya.
Padahal, kata Said, sistem hukum tidak mengatur demikian, dalam membentuk undang-undang DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat.
“Dalam UUD 1945 semuanya sudah diatur dalam membuat UU,” imbuh Said.
Jadi, tambah Said, jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
“Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu tidak memuaskan semua pihak.
Ia pun meminta kepada mereka yang menolak isi UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: