Tidak Kenakan Masker, 42 Warga Kabupaten Tegal Dihukum Sapu Tempat Kotor
Operasi yustisi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan berhasil menindak 42 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Tarub. Mereka yang diamankan petugas gabungan ini mendapat sanksi sosial berupa menyapu tempat yang kotor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Waudin, Kamis (8/10) mengatakan, operasi gabungan Satpol PP, TNI dan Polri merambah ke wilayah Kecamatan Tarub. Di sana, tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan berhasil mengamankan 42 pelanggar. Saat terjaring operasi yustisi, mereka kedapatan tidak mengenakan masker.
"Mereka yang terkena operasi yustisi mendapat sanksi sosial dengan menyapu di sekitar lokasi," katanya.
Mereka mendapat pengawasan langsung dari anggota. Sehingga di lingkungan digelarnya operasi yustisi menjadi bersih. Setelah mendapat sanksi sosial, mereka diberi pengertian supaya mengenakan masker setiap akan keluar rumah.
"Kami tawarkan ke mereka, mau menyanyi atau kerja bakti membersihkan sampah di lokasi operasi. Dan mayoritas memilih membersihkan sampah," tambahnya.
Kegiatan operasi yustisi ini, lanjut Waudin, akan digelar selama pandemi Covid-19 ini dengan tempat yang berbeda-beda. Dengan harapan, masyarakat menjadi tahu untuk selalu mengenakan masker setiap akan keluar rumah. Sehingga penyebaran virus corona di Kabupaten Tegal dapat ditekan. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: