Pandemi Covid-19, Target Penerimaan Pajak Rp500 Triliun Diprediksi Meleset

Pandemi Covid-19, Target Penerimaan Pajak Rp500 Triliun Diprediksi Meleset

Dengan situasi ekonomi yang masih melemah sampai dengan kuartal IV/2020 ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memperkirakan target penerimaan pajak APBN 2020 Rp500 triliun tidak akan tercapai.

"Penerimaan pajak kita perkirakan Rp500 triliun tidak akan terkupul. Ya, Rp500 triliun kita perkirakan dari anggaran tahun ini tidak akan kita terima,'' ujarnya dalam video daring, kemarin (6/10).

Di sisi lain, lanjut Suahasil, pemerintah tidak bisa menurunkan belanja negara. Sebab untuk menunjang program pemulihan ekonomi nasional, sehingga postur belanja di APBN meningkat sekitar Rp200 triliun.

"Kita lakukan defisit APBN menjadi 6,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp1.000 triliun. Itu semua ditetapkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, pemerintah terus berupaya keras meningatkan pertumbuhan ekonomi sehingga proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19 menjadi lebih cepat.

"Kita berharap di kuartal III ini ada pemulihan ekonomi. Mungkin angkanya masih kontraksi, tapi lebih rendah. Kita tunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS ). Sampai kuartal IV pemerintah terus support dari perekonomian," ucapnya.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi terkontraksi negatif pada kuartal kedua kemarin terjadi lantaran situasi pandemi yang sangat buruk pada April-Mei 2020. Kemudian, situasinya membaik ketika mulai PSBB dilonggarkan, sehingga aktivitas ekonomi di periode Juni-Juli 2020 positif.

"Kita mencatat kegiatan ekonomi meningkat pada bulan Agustus. Dengan pemulihan kita berharap di kuartal III ada perbaikan dari pertumbuhan ekonomi," katanya.

Terpisah, ekonom INDEF Nailul Huda mengatakan, perkiraan shortfall tersebut lebih besar dari prediksi awalnya Rp403 triliun dari APBN 2020. "Ini menggunakan asumsi ketika bulan Agustus, mungkin ada perkembangan lain," kata Nailul.

Tahun ini, menurut dia, kekurangan penerimaan pajakmenjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Dia menyebut, pada 2019, shortfall pajak mencapai Rp245,5 triliun, lalu Rp108,1 triliun pada 2018, Rp130 triliun pada 2017, dan Rp213,55 triliun pada 2016.

Hingga Oktober, kata dia, shortfall pajak akan kian melebar karena diberlakukannya kembali kebijakan PSBB. Dampaknya, shortfall pajak yang membengkak, utang pemerintah pun akan semakin melebar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerimaan pajak masih terus tertekan. Pada Agustus 2020, penerimaan pajak baru mencapai Rp676,9 triliun. Angka ini turun 15,6 pesen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Disebutkan, penerimaan pajak yang paling terkontraksi yaitu pajak penghasilan Migas yakni minus 45,2 pesen atau hanya Rp31,9 triliun. Pajak Nonmigas juga tercatat minus 14,1 pesen atau mencapai Rp655,3 triliun. (din/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: