Pemerintah Izinkan Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Pemerintah Izinkan Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Pemerintah menjamin seluruh pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dan maupun di hotel. Namun kini ada hotel yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri, tanpa subsidi pemerintah.

Pemerintah mengizinkan Hotel Pomelotel yang berlokasi di Jakarta Selatan sebagai hotel berbayar untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 tanpa gejala. Pemerintah juga membuka keempatan bagi hotel-hotel lainnya yang ingin mendaftar sebagai lokasi tempat isolasi mandiri berbayar.

Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond mengatakan Hotel Pomelotel dapat digunakan untuk isolasi pasien COVID-19 dengan biaya tidak ditanggung pemerintah.

"Dinas Pariwisata hanya membuka permohonan bagi hotel yang mau untuk ditetapkan sebagai hotel isolasi, tetapi yang berbayar, jadi bukan yang dibayarin pemerintah atau subsidi," katanya, Minggu (4/10).

Pemberian izin tersebut sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penyediaan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19. Bahkan diakuinya, saat ini, sejumlah hotel tengah mengajukan diri untuk tempat isolasi berbayar.

Diterangkannya, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengelola hotel adalah dapat menyiapkan minimal 50 kamar untuk pasien COVID-19.

"Ada 60 cek list (persyaratan), contohnya penanganan limbah, laundry, makannya, di kamar sirkulasi udara bagaimana. Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor, teknis sekali," jelasnya.

Dia juga mengatakan, Hotel Pomelotel telah bekerja sama dengan RS Medistra. Secara prosedur pasien COVID-19 yang dirawat berdasarkan rekomendasi RS yang bersangkutan.

"Semua prosedurnya pasien masuk lewat RS Medistra begitu, setelah itu baru masuk ke hotel. Jadi, hotel sama sekali tidak ada tanda tangan berkas, sepenuhnya pasien Medistra," katanya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pasien COVID-19 yang ingin isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Pasien tanpa gejala atau gejala ringan telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi selama 10 hari dibuktikan dengan surat keterangan.

"Individu atau masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesedian untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Anies dalam Kepgub tersebut.

Pasien tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi. Selain itu pasien yang mendapatkan fasilitas isolasi pemerintah merupakan yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi standar protokol kesehatan.

Sementara untuk mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menambah tiga hotel, yakni Ibis Style Mangga Dua (Jakarta Utara), Hotel U Stay Mangga Besar (Jakarta Pusat), dan Hotel Ibis Style Senen (Jakarta Pusat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: