Hati-hati Jaga Jemarimu, 71 Hari Konten di Internet Akan Dipelototi

Hati-hati Jaga Jemarimu, 71 Hari Konten di Internet Akan Dipelototi

Lembaga pengawas pemilu menggajak Tim Siber Mabes Polri untuk memperkuat pengawasan konten di internet. Pengawasan serta penindakan konten negatif di media sosial dalam Pilkada 2020 membutuhkan peran banyak pihak.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki waktu terbatas dalam menangani setiap temuan pelanggaran.

Termasuk dalam mengawasi media sosial atau daring hanya terbatas kepada partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye, tetapi tidak untuk pihak lainnya.

"Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain," katanya, Sabtu (3/10).

Sentra Gakkumdu, kata Fritz dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Padahal, batas waktu penanganan juga terus berjalan.

"Jika, (temuan hanya-red) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu apakah ini masuk pelanggaran atau tidak. Kemudian baru akan di bahas di Sentra gakkumdu dan itu argonya sudah jalan pak. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran)," jelasnya.

Diketahui, berbeda dengan kampanye pada pemilihan sebelumnya, selama 71 hari ini ada sejumlah hal baru yang mengatur batasan dan larangan kampanye yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Menyikapi pentingnya pemahaman akan hal-hal baru yang berlaku pada tahapan kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap ada kesamaan persepsi akan adaptasi kebiasaan baru pada Pemilihan 2020, khususnya selama tahap kampanye melalui media sosial dan media daring.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra menekankan pentingnya penerapan pemahaman protokol kesehatan selama tahapan Pemilihan 2020.

Dia melanjutkan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemilihan dimasa pandemi ini dengan menyiapkan aturan berupa PKPU hingga sistem yang diharapkan bisa mencegah hadirnya kerumunan.

Meski demikian Ilham mengatakan, bahwa apa yang diupayakan KPU akan berhasil dengan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang taat menerapkan protokol kesehatan.

“Ikhtiar kita untuk selenggarakan pemilihan sukses dengan kesungguhan bahwa kita sedang bekerja dimasa pandemi, jangan pernah anggap remeh,” ucap Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan banyak hal yang terkait dengan tahapan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog yang diperbolehkan, debat publik, penyebaran bahan kampanye, hingga penayangan iklan kampanye baik dimedia cetak, elektronik, media sosial dan media daring.

“Diketentuan baru Pasal 32 ayat 1 PKPU 11/2020 disebutkan bahwa iklan di media massa cetak dan elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi, atau KPU kab/kota, sementara di Pasal 47 ayat 5 dan Pasal 47A ayat 2 PKPU 11/2020, iklan di media sosial dan/atau media daring difasilitasi oleh pasangan calon,” ujar Dewa. (khf/zul/fin)

Sumber: