Tantangan Wapres, Polisi Harus Jamin Keamanan dan Keseselamatan Warga saat Pilkada Serentak

Tantangan Wapres, Polisi Harus Jamin Keamanan dan Keseselamatan Warga saat Pilkada Serentak

Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh pihak tertib menerapkan protokol kesehatan selama gelaran Pilkada Serentak 2020. "Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Kapolri pun telah meminta jajarannya untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.

Sedangkan Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mendorong calon kepala daerah menggunakan metode kampanye melalui media sosial atau media daring.

“Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah masih sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah bersama DPR, lembaga penyelenggara pemilu, dan partai politik sepakat untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: