Tiga Daerah Tidak Memiliki Perda Kebudayaan, Salah Satunya Kabupaten Tegal

Tiga Daerah Tidak Memiliki Perda Kebudayaan, Salah Satunya Kabupaten Tegal

Para pelaku seni dan budayawan yang tergabung dalam Forum Peduli Kebudayaan Kabupaten Tegal (FPKKT) mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebudayaan. Usulan itu disampaikan forum ini kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (29/9). 

Pembina FPKKT Teguh Puji Harsono, Selasa (29/9) mengatakan, di Jawa Tengah ada 3 daerah yang belum memiliki perda tentang kebudayaan, termasuk Kabupaten Tegal. Karena itulah, dirinya mengusulkan pokok-pokok pikiran tentang kebudayaan. 
Budayawan kondang ini mengaku prihatin dengan menyusutnya budaya di Kabupaten Tegal.

Dicontohkan, perajin bambu yang menjadi budaya Kabupaten Tegal sekarang punah. Bahkan, busana Tegalan juga semakin sirna. Diharapkan, para legislator di Komisi IV ini mampu membuat Perda tentang Kebudayaan supaya budaya di Kabupaten Tegal bisa dilestarikan. 

"Saya prihatin dengan kondisi saat ini. Banyak bangunan-bangunan zaman Belanda yang dibongkar. Misal, bangunan di depan RSUD Soeselo Slawi, Randu Alas dan beberapa tempat lainnya. Saya minta, Perda Kebudayaan harus secepatnya dibuat dan diterbitkan," katanya.

Sedang Anggota FPKKT Iman Joend menjelaskan, Kabupaten Tegal memiliki budaya yang cukup banyak. Bahkan, ada budaya yang lebih spesifik yaitu bahasa atau dialek ngapak. Namun, dialek itu seolah-olah dianggap rendah. Selain bahasa, juga ada beberapa budaya lainnya yang tersingkir oleh kemajuan teknologi. Padahal, budaya daerah merupakan potensi yang harus dilestarikan.

"Daerah itu bisa maju dan terkenal karena budayanya. Untuk itu, kami berharap agar Perda Kebudayaan segera dibentuk," ucapnya.

Hal senada disampaikan Suharno, salah satu dalang wayang golek yang akrab disapa Ki Sengkek. Menurutnya, setelah Perda tentang Kebudayaan disahkan, sebaiknya pemerintah juga membentuk Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Sehingga perda tersebut dapat diimplementasikan kepada masyarakat di tingkat bawah. 

"Kami usul supaya ada Dewan Kebudayaan. Tapi harus melalui Perda Kebudayaan. Jadi, perda dulu dibentuk, baru Dewan Kebudayaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Noviatul Faroh mengaku sangat setuju dengan usulan tersebut. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga siap membentuk Perda tentang Kebudayaan. Namun, sebelum membuat perda, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut ke ketua DPRD Kabupaten Tegal dan akan mengundang dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) untuk berdiskusi. Termasuk juga akan menghadirkan FPKKT.
Nanti Komisi IV akan sharing dulu dengan dinas dikbud. 

"Diskusi bersama. Nanti akan diakomodir Perda Kebudayaan," ujarnya

Anggota Komisi IV Sriyanto mengaku sepakat dengan adanya regulasi yang mengatur tentang kebudayaan di Kabupaten Tegal. Diharapkan, setelah dibentuk, perda harus diimplementasikan dan diaplikasikan ke tingkat bawah. 

"Perda Kebudayaan memang harus ada. Supaya bisa menggaungkan Kabupaten Tegal," tandasnya. (guh/ima)

Sumber: