Dilimpahkan ke Kejaksaan, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Pakai Rompi Tahanan, Prasetijo Utomo Kenakan Baju
Kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Senin (28/9) hari ini, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpaham tahap dua itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Ada tiga tersangka yang dilimpahkanm yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Ketiga tersangka keluar dari ruang tahanan Bareskrim Polri pukul 11.40 WIB. Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan rompi tahan warna orange.
Sedangkan Brigjen Prasetijo menggunakan seragam lengkap kepolisian dengan bintang 1 di pundak. Saat digiring penyidik ke mobil untuk dibawa ke jaksa, tidak banyak pernyataan dari tiga tersangka yang didapat.
Djoko Tjandra hanya melambaikan tangan dengan gestur ibu jari atau simbol oke. Dan hanya memastikan kondisinya sehat. "Sehat," ucap singkat Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Sedangkan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking hanya bungkam. Bahkan Anita terlihat menghindar saat didokumentasikan oleh awak media. Ketiganya selanjutnya dibawa menggunakan tiga mobil menuju Kejari Jaktim.
Setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam kasus surat jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Sedangkan kasus penghapusan red notice ada empat tersangka. Yakni, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: