Keluarga Cendana vs Pemerintah, Dua Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Dua Menteri Jokowi
Dua anak mendiang Presiden Soeharto kini tengah menggugat negara di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua keluarga Cendana itu, yakni Bambang Trihatmodjo dan Tommy Soeharto.
Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, sedangkan Tommy menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Perseteruan pertama keluarga Cendana vs pemerintah, yakni di kasus Bambang Trihatmodjo.
Dirjen Imigirasi atas rekomendasi dari Sri Mulyani, mencekal putra ketiga Soeharto itu untuk ke luar negeri. Alasannya, Bambang punya utang pada negara yang belum dibayarkan.
Menkeu mencekal Bambang pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan, yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap saudara Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. tidak terima dengan pencekalan itu, Bambang lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Gugatan dilayangkan Bambang terhadap Menkeu, 15 September lalu. Bambang meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat mencabut Kepmenkeu tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyatakan, kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. “Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah men dapatkan pemberitahuan dari PTUN,” ujar Rahayu, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Setelah Bambang, kini muncul gugatan lain dari keluarga Cendana. Tommy Soeharto yang melayangkan gugatan terhadap Menkumham ke PTUN Jakarta. Putra kelima Soeharto ini tidak terima dengan keputusan Menkumham yang mengeluarkan SK kepengurusan bagi Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Tommy mengklaim, kepenguruan Partai Berkarya yang di pimpinnya sebagai pengurus yang sah. Dikutip dari laman sipp.ptun jakarta.go.id kemarin, gugatan Tommy teregister dengan Nomor Perkara 182/G/2020/PTUN.JKT tertanggal 21 September 2020.
Tommy yang diwakili oleh kuasa hukum Isnaldi menggugat Yasonna terkait SK Menkumham soal kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). Ia meminta majelis hakim menyatakan batal atau tak sah putusan tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020 - 2025 tertanggal 30 Juli 2020.
“Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Sk tersebut dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula,” tulis dalam gugatan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini Partai Berkarya mengalami perpecahan dalam dua kepengurusan. Pertama, Berkarya di bawah komando Tommy Soeharto. Satunya lagi, Berkarya di bawah komandi Muchdi Pr yang dihasilkan dari Munaslub pada Juli, lalu.
Menkumham sudah mengeluarkan SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020 - 2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020. (rmco/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: