Regulasi Pilkada Serentak Jangan Sebatas Aturan, Bawaslu Harus Antisipasi Potensi Konflik
Seperti diketahui, dalam revisi yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU telah melarang adanya konser musik, dan juga kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. (khf/rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: