Mahfud MD Minta Polisi Proses Hukum Penyelenggara Hajatan Dangdutan di Tegal

Mahfud MD Minta Polisi Proses Hukum Penyelenggara Hajatan Dangdutan di Tegal

Konser dangdut saat hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19 sangat disayangkan Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, Mahfud telah meminta Polri untuk memprosesnya secara hukum.

Pernyataan Mahfud itu disampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfumd saat membalas cuitan Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus @gusmusgusmu, Sabtu (26/9). Gus Mus khawatir jika hanya pemerintah yang yakin dapat menjaga dan menanggulangi dampak Corona, sementara yang lainnya dipertanyakan.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud MD seperti yang dikutip dari detik.com

Mahfud yakin Partai Golkar bakal menindak Wasmad Edi, karena tindakannya itu. Sebab, menurut Mahfud, semua partai politik (parpol) sudah berkomitmen mematuhi protokol kesehatan saat rapat bersama komisi II, yang dihadiri pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Bawaslu beberapa saat lalu.

"Saya yakin induk Parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen Parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," ujarnya.

Sementara, Polri menyampaikan sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Kemarin laporan informasi hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi ada 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Awi menuturkan, Wasmad diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Kekarantina Kesehatan. Wasmad terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp100 juta. Selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9) lalu, mulai pukul 09.00-15.00 WIB, lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB. Penontonnya membeludak, bahkan banyak juga dari penonton yang datang tidak bermasker. (dtc/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: