Diputus Bersalah Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Setop Bikin Kontroversi

Diputus Bersalah Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Setop Bikin Kontroversi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghentikan segala tindakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi kembali. Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli terbukti melanggar etik.

Boyamin merupakan pihak yang melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan helikopter mewah saat Firli melakukan kunjungan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alhasil, atas laporan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik ringan kepada Firli berupa teguran tertulis II.

"Bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi," ujar Boyamin, Jumat (25/9) kemarin.

Boyamin meminta Firli untuk bekerja secara sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi selaku pimpinan tertinggi lembaga antirasuah. Alih-alih melakukan tindakan yang berbuah kontroversi.

"Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ucap Boyamin.

Boyamin mengaku mengapresiasi proses penegakan etik yang dilakukan Dewas atas laporannya tersebut. Ia meyakini, sanksi teguran tertulis II yang dijatuhkan Dewas cukup memberikan efek jera agar Firli tak mengulangi perbuatannya kembali.

"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin.

Untuk diketahui, Filri dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Firli terbukti melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi jenderal bintang tiga itu dari Palembang ke Baturaja.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Firli seharusnya secara sadar mengundurkan diri pasca terbukti melanggar etik. Sebab, terdapat beberapa aturan yang mendasari hal itu.

Pertama, Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kata dia, secara tegas menyebutkan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, serta memiliki reputasi yang baik.

"Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK," ucap Kurnia.

Selanjutnya, sambung Kurnia, TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Aturan tersebut menyebutkan, penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. (riz/gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: