Kirim Surat Pengunduran Diri 18 September Lalu, Febri Diansyah: Kondisi KPK Telah Berubah
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Dia merasa sudah tidak sejalan lagi dengan arah pemberatasan korupsi di KPK.
Febri mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu.
"Karena itu saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri 17 September 2020 kemarin," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Febri menerangkan, dalam surat itu ia menuangkan sejumlah alasan mengenai pengunduran dirinya. Salah satunya, ia beranggapan kondisi KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK.
"Namun secara pribadi kemudian saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan, kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," kata dia.
Meski demikian, Febri mengatakan, tidak ada pesoalan pribadi di balik keputusannya mengundurkan diri dari KPK. Ia menyatakan, keputusan tersebut murni ditempuh agar dirinya dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia berencana akan membangun sebuah kantor hukum publik yang berfokus pada advokasi antikorupsi.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucapnya.
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai KPK lainnya. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Kepada awak media, Yudi menyayangkan keputusan Febri untuk mundur.
Yudi berharap rekan sejawatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.
Sementara Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK. Lebih lanjut Ali menjelasakan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," tutup Ali. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: