Firli Bahuri Ternyata Gunakan Helikopter Sewaan Milik Incaran KPK, MAKI: Kita Menduga Ada Konflik Kepentingan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memutuskan Firli Bahuri bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait gaya hidup mewah penggunaan helikopter dalam perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan, dalam memberikan sanksi, Dewas KPK melihat dampak dari kesahalan yang dilakukan setiap insan KPK.
“Bahwa kepada FB (Firli Bahuri) itu diberikan teguran tertulis kedua,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Albertina menyebut, penjatuhan sanksi ringan terhadap Firli karena melihat dampak dari perbuatannya.
“Kapan kita mengatakan penjatuhan sanksi? Dilihat dari dampaknya. Dampak ini tidak seperti perkara pidana,” ucap Albertina.
Menanggapi hal in, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi putusan tersebut.
“Kita apresiasi kinerja Dewas KPK yang tidak tersandera dengan ketua KPK dalam mengungkap kesalahan,” ujar Boyamin dikutip dari PojokSatu.id di Jakarta, Kamis (24/9).
Kendati begitu, dia juga meminta Dewas KPK harus mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter mewah yang digunakan Firli itu.
Sebab, ungkap Boyamin, pemilik perusahaan penyewaan helikopter itu dimiliki oleh sejumlah perusahaan.
Dari sekian perusahaan itu, salah satu di antaranya disebut Boyamin sedang menjadi ‘pasien’ atau incaran KPK.
“Jadi, wajar jika kita menduga ada konflik kepentingan atau gratifikasi,” ungkapnya.
Salah satu indikasinya adanya konflik kepentingan itu adalah diskon yang diberikan untuk sewa helikopter.
Boyamin menyebut, saat digunakan Firli, sewa helikopter itu hanya Rp7 juta saja per jam.
Sedangkan di pasaran, untuk helikopter sejenis, harga sewa bisa menjadi lebih kurang Rp20 juta per jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: