Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Teguran Tertulis, Firli Bahuri: Saya Tidak Akan Pernah Mengulangi

Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Teguran Tertulis, Firli Bahuri: Saya Tidak Akan Pernah Mengulangi

Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik.

Usai mendengarkan putusan Dewas KPK itu, Firli Bahuri dengan lapang dada langsung menerimanya.

"Kepada Majelis yang saya hormati. Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mungkin tidak nyaman dan saya betul-betul dan putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi. Terimakasih," singkat Firli Bahuri saat hadir di persidangan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Majelis persidangan Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentagn Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas putusan bersalah itu, Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Yakni, agar Firli tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar FIrli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK. (rmol/zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: