Terbukti Langgar Kode Etik Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Hanya Disanksi Ringan
Dituliskan juga, kepada mereka yang tengah menjalani sanksi baik ringan, sedang dan berat, tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan.
Baik yang diselenggarakan di dalam KPK maupun di luar lembaga antirasuah tersebut sebagaimana dalam Pasal 12 poin 2. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: