150 Ribu Rekening Invalid, Baru 8,8 Juta Pekerja yang Terima Subsidi Gaji

150 Ribu Rekening Invalid, Baru 8,8 Juta Pekerja yang Terima Subsidi Gaji

Sebanyak 150 ribu data rekening pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap IV dinyatakan tidak valid atau invalid. Data kemudian dikembalikan ke BPJAMSOSTEK untuk dilakukan validasi ulang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan BSU tahap IV untuk 2,8 juta pekerja telah dicairkan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan data oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hanya 2,65 juta yang valid.

"Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," katanya, Rabu (23/9) malam.

Dikatakannya, setelah melakukan proses pemeriksaan kelengkapan data atau check list, pihaknya langsung menyerahkan nomor rekening untuk pencarian tahap IV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk kemudian dicairkan ke bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Selanjutnya BSU dengan total Rp2,4 juta untuk empat bulan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima, baik yang berada di bank negara maupun swasta," jelasnya.

Dijelaskannya hingga 22 September sudah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima sembilan juta pekerja dalam pencairan tahap I, II, dan III.

Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," katanya.

Ida juga mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya," tegas Ida.

Sementara Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan proses validasi penerima program subsidi gaji BPJAMSOSTEK dilakukan selama empat hari. Pengecekan secara mendalam dilakukan demi menjamin subsidi gaji Rp 600.000 tepat sasaran.

"Proses ini dilakukan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, penerima manfaat dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pekerja yang terdampak dari pandemi saat ini," kata dia.

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke KPPN.

Terkait dengan BSU, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: