Arab Saudi Buka Umrah Mulai 4 Oktober, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Juga Sudah Boleh untuk Beribadah
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan, bahwa akan membuka kegiatan ibadah umrah mulai 4 Oktober secara bertahap.
Seperti dikutip dari AFP, Rabu (23/9), Kemendagi Arab Saudi memastikan pelaksanaan ibadah umrah yang dihentikan sejak Maret lalu akan dimulai lagi pada 4 Oktober 2020 secara bertahap. Selain itu, Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka kembali untuk jemaah salat.
"Pada tahap pertama, kegiatan ibadah akan dibuka untuk 6.000 warga dan penduduk di kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah per hari mulai 4 Oktober," demikian pernyataan kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Sementara itu, untuk pengunjung dari luar kerajaan rencananya diizinkan mulai 1 November, ketika kapasitas umrah ditingkatkan menjadi 20 ribu jamaah per hari.
"Keputusan untuk melanjutkan umrah dilakukan sebagai tanggapan atas aspirasi umat Islam di dalam dan luar negeri," ujar pernyataan tersebut.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammed Saleh Benten menambahkan, bahwa pembukaan kembali umrah akan bergantung pada kesiapan perusahaan layanan dalam menjamin kebutuhan para jemaah di tengah pandemi Covid-19 serta menuju Visi 2030.
"Kunjungan dan umrah dimulai kembali secara bertahap, bergantung pada solusi teknis yang memungkinkan perusahaan penyedia layanan meningkatkan layanan mereka serta memasarkannya di tingkat lokal maupun global," kata Benten, seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Benten menyebutkan, saat ini ada lebih dari 30 perusahaan lokal maupun internasional yang dapat menyediakan layanan secara elektronik yang memungkinkan mereka menindaklanjuti kebutuhan jemaah.
"Saya menyarankan perusahaan umrah merger karena akan menjadikan mereka entitas lebih kuat, sehingga mampu memberikan layanan berkualitas bagi sekitar 16 juta jemaah dari dalam dan luar negeri setiap tahunnya," pungkasnya.
Dapat diketahui, Pemerintah Arab Saudi menangguhkan umrah pada Maret dan mengurangi haji tahunan. Kebijakan itu ditempuh demi menghentikan penyebarluasan virus corona di kota paling suci bagi umat Islam tersebut.
Karena dikhawaturkan, ibadah yang melibatkan jumlah orang dan kerumunan orang besar itu berpotensi menimbulkan desakan sehingga membuat mereka rentan terhadap penularan. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: