Hari Ini untuk Yudi, Besok Nasib Ketua KPK Diputus Dewas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan agenda pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap tetap berjalan sesuai jadwal meski salah satu anggotanya positif terpapar Covid-19.
Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (23/9) untuk putusan etik Yudi Purnomo dan, Kamis (24/9), untuk putusan etik Firli Bahuri.
"Sidang putusan dengan terperiksa YPH (Yudi) Rabu 23 September 2020, sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli) Kamis 24 September 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Ali menuturkan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka. Hal itu mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Diketahui, salah seorang Anggota Dewas KPK Syamauddin Haris positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan pada 15 September 2020 lalu. Saat ini ia tengah menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta.
Pembacaan putusan dua sidang etik tersebut sempat ditunda dari semula dijadwalkan pada 15 September 2020. Penundaan dilakukan lantaran ada indikasi Pegawai KPK positif terpapar Covid-19 yang melakukan kontak dengan anggota Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, kehadiran Syamsuddin bisa digantikan oleh anggota Dewas lainnya. Ia menuturkan, putusan terhadap dugaan pelanggaran etik kedua terperiksa telah siap dibacakan.
"Bisa (digantikan dengan anggota Dewas KPK lainnya). Hanya baca, karena putusan sudah ada," ucap Harjono.
Terpisah, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak ada penundaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Ia mengaku kan hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
"Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut," tegas Yudi.
Untuk diketahui, Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Sedangkan Yudi dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Penyelenggaraan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas KPK yang notabene merupakan badan baru sebagaimana aturan perubahan Undang-undang KPK. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: