Pemerintan Hanya Sibuk Urusi Aturan, Politisasi Sembako Semakin Merajalela
Sementara itu di tengah kondisi yang ada, KPU tengah disibukan dengan upaya merevisi kembali Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sebagai upaya untuk terus mewujudkan pilkada aman dari Covid-19.
”Kami sudah menindaklanjutinya, malam ini KPU bekerja besok pagi kami akan melakukan pembahasan untuk tindak lanjutnya," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebelumnya, PKPU 10 tahun 2020 merupakan perubahan dari Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam.
”Untuk informasi awal dulu ya, (kalau ada perkembangan) nanti saya respon lagi ya,” kata dia.
Saran revisi Peraturan KPU tersebut juga disinggung dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI. Dalam rapat, KPU disarankan mengubah beberapa aturan termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang.
Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: