Jenderal vs Jenderal, Irjen Napoleon Gugat Polri Minta Kasusnya Dihentikan
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Joko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap. Dua penyuap itu adalah Joko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.
Sedangkan dua penerima suap yaitu mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, menjelaskan dirinya diundang Bareskrim untuk melengkapi beberapa berkas terkait red notice. "Beberapa hari yang lalu, berkas dikembalikan oleh Kejagung kepada Bareskrim. Ada beberapa petunjuk. Kami diundang untuk melengkapi beberapa kelengkapan berkas," ujar Gunawan.
Terpisah, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman memberikan informasi terkait dugaan komunikasi 'Bapakku-Bapakmu' antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking.
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah King Maker. Kami publikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui WA antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita D Kolopaking)," kata Boyamin, Senin (21/9) kemarin.
Print out tersebut menjadi salah satu dari 200 halaman dokumen terkait istilah 'Bapakku-bapakmu' yang diserahkan ke KPK. Ia berharap dokumen tersebut bisa digunakan KPK membuka penyelidikan dan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap Joko Tjandra dan Pinangki. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: