Hukuman 20 Koruptor Dikorting MA, Maruly Hendra Utama: Apa pun Alasannya, Negara Ini Melindungi Korupsi

Hukuman 20 Koruptor Dikorting MA, Maruly Hendra Utama: Apa pun Alasannya, Negara Ini Melindungi Korupsi

”Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. ”KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ali.

KPK pun mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya juga mengikat bagi majelis hakim tingkat PK.

Untuk diketahui MA pada 24 Juli 2020 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara korupsi terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selanjutnya Pada 30 Juli 2020 majelis kasasi Mahkamah Agung memotong masa pidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin selama tiga tahun penjara yaitu dari embilan tahun penjara menjadi pidana selama enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsdier tiga bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti sebanyak Rp7 miliar subsider 1 tahun penjara.

Musa adalah terpidana perkara suap terkait terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Pada 15 November 2017, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7 miliar.

Sejumlah terpidana lain yang dikabulkan PK-nya oleh MA antara lain mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang mendapat pengurangan hukuman dua tahun penjara dari enam tahun menjadi 4 tahun penjara; mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip yang juga dipotong hukumannya menjadi hanya dua tahun penjara dari vonis di tingkat pertama selama 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya MA juga mengabulkan permohonan PK terpidana mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi yang dikurangi hukumannya dari tujuh tahun penjara menjadi lima tahun penjara. (fin/zul/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: