Produk Perikanan Indonesia Terkontaminasi Covid-19, Cina Dikabarkan Larang Impor, KKP Buka Suara
Otoritas Cina, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui melarang impor produk perikanan dari Indonesia. Kebijakan itu dikeluarkan setelah Cina menemukan salah satu produk perikanan asal Indonesia terkontaminasi Covid-19. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara perihal kabar tersebut.
Melalui siaran persnya pada Sabtu (19/8), KKP mengonfirmasi pelarangan tersebut. Disampaikan, pihaknya telah menerima notifikasi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM), KKP juga telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Hasilnya diperoleh bahwa pelarangan impor produk perikanan asal Indonesia hanya diberlakukan untuk satu perusahaan, yaitu PT PI.
“Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020,” demikian bunyi keterangan pers KKP dikutip dari Pojoksatu.
Lantaran temuan kontaminasi Covid-19 itu, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI. Temuan itu saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak tahun 2020, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Cina.
Hasilnya telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19. Salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
Lebih lanjut, KKP menegaskan bahwa temuan kontaminasi coronavirus baru itu terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam produk ikannya. Dilaporkan juga bahwa kegiatan ekspor perikanan dari Indonesia ke berbagai negara, termasuk ke Cina tetap berjalan seperti biasa. Kecuali untuk satu perusahaan PT PI yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memastikan ekspor komoditas kelautan dan perikanan ke Cina masih terus berjalan.
Karena itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto meminta eksportir tidak khawatir dengan kabar pelarangan tersebut.
“Kami dapat laporan, Bea Cukai Cina menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, tidak semuanya,” katanya. (ant/jpnn/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: