Giliran Penderita TBC Akan Terima Bansos Rp3 Juta Setiap Tahun

Giliran Penderita TBC Akan Terima Bansos Rp3 Juta Setiap Tahun

Penderita tuberkolusis (TBC) akan mendapat bantuan sosial (bansos) dengan indeks bantuan Rp3 juta. Namun, bansos tersebut masih harus didetailkan lagi bentuknya.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan pihaknya terus mematangkan program bansos terhadap penderita TBC sebagai salah satu komponen Program Keluarga Harapan (PKH). Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal penambahan jumlah pengidap TBC.

"Kemensos sedang berdiskusi mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH terkait penggunaan bantuan," katanya, Jumat (18/9) kemarin.

Dijelaskan Juliari, bantuan tersebut sedang dimatangkan bentuk atau modelnya agar lebih jelas. Apakah untuk membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau lainnya.

Dalam bansos PKH yang sudah berjalan, terdapat tujuh komponen yang menerima bantuan, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat.

Dikatakannya, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan 9.000 pengidap TBC akan masuk menjadi komponen kedelapan dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.

Mensos menekankan, penambahan pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini tidak lepas dari tingginya penderita TBC di Indonesia. Berdasarkan data, penderita TBC di Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus bertambah.

"Indonesia nomor tiga dunia," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bansos tersebut rencananya akan disalurkan pada 2021.

"Targetnya adalah mereka yang mempunyai penyakit TBC sebanyak 9.000 jiwa," katanya.

Dijelaskannya, bansos tersebut untuk dimanfaatkan penderita TBC berobat ke rumah sakit atau klinik. "Digunakan untuk mengantarkan anggota keluarga dengan TBC ke klinik agar rutin berobat dan untuk membeli makanan bergizi," ujarnya.

TBC merupakan jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan.

PKH sebagai program prioritas nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: