Setelah Dilarang ke Malaysia, WNI Boleh Masuk Negeri Jiran dengan Persyaratan yang Ketat

Setelah Dilarang ke Malaysia, WNI Boleh Masuk Negeri Jiran dengan Persyaratan yang Ketat

Pemerintah Malaysia mulai melonggarkan izin bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin masuk ke negaranya dengan syarat ketat.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, bahwa Malaysia sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Namun, aturan itu kini sedikit dilonggarkan.

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/9).

Sementara itu, Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menjelaskan, bahwa relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum memasuki negara itu.

"Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait," ujar Ismail, seperti dilansir The Star.

Selain itu, kata Ismail, pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di sana.

"Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia. Intinya, semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang tercatat memiliki banyak kasus Covid-19 yaitu Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, dan Kolombia.

Selain itu juga Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: