KPK Temukan Pengembang Nakal yang Belum Serahkan PSU, Fasum, dan Fasos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Tangerang Raya.
Ketiga pemda tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya antara KPK dengan perwakilan pejabat Tangerang Raya melalui telekonferensi, Kamis (17/9).
Dalam rapat tersebut, pemda memaparkan kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat. Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Hermansyah menyebutkan, berdasarkan data perumahan Kabupaten Tangerang periode 2012-2020, terdapat sedikiynya 488 perumahan. Sebanyak 63 perumahan di antaranya sudah diverifikasi. Namun, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.
"Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," ujar Iwan.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 yang tercatat seluas 2.863 bidang dengan total luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.
"Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang," tutur Herman.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan, per 21 Juli 2020 tercatata total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sementara sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang, belum menyerahkan.
"Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24," ucap Ade.
Ketiga pemda tersebut menyampaikan terdapat tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU. Beberapa di antaranya yaitu pengembang meninggalkan atau menelantarkan perumahan/cluster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci. Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya. Hal ini bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, Asep mendesak pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.
"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," kata Asep. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: