KPU Izinkan saat Pilkada, Ganjar Pranowo Menolak: Ora Usahlah, Konser-konser Yo Ngopo

KPU Izinkan saat Pilkada, Ganjar Pranowo Menolak: Ora Usahlah, Konser-konser Yo Ngopo

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tidak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan pilkada. Ia meminta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa itu.

Hal itu disampaikan Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staff Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9).

"Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa)," kata dia.

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya. (*/ima)

Sumber: