Kejari Brebes Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang eks-ABK Kapal Cina dari Bareskrim Polri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerima berkas pelimpahan dan penyerahan barang bukti serta tersangka terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, dalam pelimpahan tahap II itu, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Jaksa Direktorat Teroris dan TPPO Kejagung menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka TPPO terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629.
"Satu tersangka warga Tambora, Jakarta Barat bernama Willian Gozaly alias Wili (36) kita amankan. Dirinya diamankan lantaran ikut terlibat dalam kasus TPPO sebagai perekrut ABK di wilayah Kabupaten Brebes," ungkapnya, Rabu (16/9).
Dijelaskannya, tersangka dalam dugaan kasus TPPO tersebut berperan datang ke Brebes merekrut ABK untuk dipekerjakan di kapal berbendera Cina tersebut. Tersangka bertugas mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan ABK.
"Dan salah seorang korbannya yakni A. Faisal warga Bangsri Kecamatan Bulakamba. Beruntung, korban selamat dari kejahatan TPPO," jelasnya.
"Dalam proses pelaksanaannya, pelaku menjanjikan ABK dengan gaji dan waktu yang tidak sesuai dengan kontrak," lanjutnya.
Atas kasus itu, sebagaimana dimaksud Pasal 4 jo Pasal 48 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini tersangka kami titipkan di rumah tahanan Mapolres Brebes sambil menunggu sidang di PN Brebes," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: