Kurang Formalitas, Gugatan Warga Atas Pembongkaran Kios Tidak Dapat Diterima Pengadilan

Kurang Formalitas, Gugatan Warga Atas Pembongkaran Kios Tidak Dapat Diterima Pengadilan

Sidang gugatan warga atas pembongkaran sejumlah kios di Jalan Kolonel Sudiarto dan Pancasila Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal telah diputuskan. Majelis hakim yang menyidangkan menyebut perkara tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Humas Pengadilan Negeri Kota Tegal Fataroni saat ditemui usai sidang mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangan gugatan yang diajukan para penggugat, tidak memenuhi formalitas. Sehingga, diputuskan tidak dapat diterima atau NO.

"Majelis hakim berpandangan formalitas gugatan kurang atau belum memenuhi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Fataroni, pihak penggugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp1,7 juta. Pengadilan juga memberikan waktu 14 hari kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan gugatan kembali.

Menurut Fataroni, dalam memutuskan itu, majelis hakim belum masuk ke materi perkara. Sebab, keputusan yang diambil yakni NO.

"Sedangkan untuk eksepsi tergugat juga tidak dapat diterima. Alasannya sama tidak cukup dasar hukumnya," tandasnya.

Ketua LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kota Tegal Agus Slamet menanggapi keputusan hakim itu, mengaku akan melakukan pembicaraan dengan para penggugat terlebih dulu. Sebelum nantinya akan melakukan upaya hukum lainnya. 

"Kita akan kita bicarakan dulu dengan para penggugat. Namun, kami akan tempuh upaya hukum sampai incraht," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Guslam itu mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan bentuk upaya mencari keadilan dari 19 warga yang menjadi korban penggusuran di Jalan Kolonel Sudiarto dan Jalan Pancasila Kota Tegal. (muj/ima)

Sumber: