Istilah Bapakmu dan Bapakku Mencuat dalam Skandal Djoko Tjandra, Siapa yang Dimaksud?
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Hal itu terkait rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Terlebih, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, keduanya diduga sering menyebut istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’ untuk melancarkan aksinya.
Boyamin sendiri mengaku memiliki bukti baru terkait skandal Djoko Tjandra.
Bukti tambahan itu rencananya akan diserahkan kepada KPK yang melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu sendiri telah melakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Agung dan Polri pada Jumat (11/9) lalu.
“Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK,” ungkap Boyamin, Rabu (16/9) dikutip dari Pojoksatu.
Pada Jumat (11/9), Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan terkait skandal Djoko Tjandra.
Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut munculnya dugaan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue ‘Bapakku-Bapakmu’, kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi,” beber Boyamin.
Dengan bukti tambahan yang akan diserahkan kepada KPK itu, Boyamin berharap KPK bisa segera mengambil alih penanganan skandal kasus Djoko Tjandra.
Pasalnya, sengkarut kasus tersebut juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri.
“KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara terkait skandal Djoko Tjandra secara terpisah dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (11/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: