Selalu Terbayang dan Terbebani Ceramahnya di TV, Motif Alfin Andrian Tusuk Syekh Ali Jaber
Pandra juga memastikan, proses pidana terhadap Alfin Andrian tetap berlanjut dan harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,” urai Pandra.
Lebih lanjut Zahwani mengatakan, seluruh unsur kepolisian akan dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. “Semua unsur kepolisian pasti akan dilibatkan,” tandasnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: