MA Kurangi Vonis Idrus Marham, ICW: Harus Jadi Evaluasi Ketua MA untuk Tentukan Komposisi Hakim
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50 juta atas nama terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprilianti membenarkan Idrus Marham telah bebas murni. "Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang," ungkapnya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menjelaskan hukuman Idrus dikurangi lantaran dinilai lebih tepat menggunakan dakwaan Pasal 11 UU Tipikor. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: