Tidak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu, Masyarakat Diminta Patuh Agar Sehat dan Hemat
Tidak lama lagi aturan pemberian denda bagi warga yang tidak menggunakan masker bakal segera diberlakukan. Karenanya, masyarakat diminta untuk mematuhinya agar terhindar dari sanksi yang diberikan sehingga bisa berhemat sekaligus tetap sehat.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi saat mengikuti Sosialisasi dan Operasi Pakai Masker, Jumat (11/9) mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh instansi di Kota Tegal yang telah berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat. Harapannya mereka dapat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Tegal.
"Setiap hari ada sosialisasi operasi pakai masker di wilayah Kota Tegal. Semua pihak saling bahu membahu bersinergi berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat," katanya.
Jumadi menegaskan, pemkot sangat men-support instansi-instansi yang mengedukasi seluruh masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker. Sebab, mulai minggu depan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi baik denda ataupun sanksi sosial yang lain.
"Dendanya Rp100 ribu sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2020 kemudian direvisi perwal yang baru yakni Perwal Nomor 29 Tahun 2020. Itu semua mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 serta anjuran pemerintah provinsi untuk operasi masker dan penegakan disiplin," jelasnya.
Jumadi juga meminta agar masyarakat tetap menjaga diri sendiri, keluarganya, tempat kerja dengan mematuhi protokol kesehatan. Sebab, saatnya semua bangkit bersama untuk penanganan pandemi ini.
"Jangan sampai seperti kota lain. Lebih baik kita mengingatkan, mengingatkan, mengingatkan untuk pakai masker, jaga jarak, cuci tangan itu wajib," tandasnya.
Wakil wali kota juga mengajak kepada seluruh jajaran agar terus bergerak dan menjaga serta mengontrol. Sehingga diharapkan tidak ada klaster baru di Kota Tegal. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: