Rizal Ramli Sentil Pemerintah Hendak Tiru China dengan Gabungkan Legislatif dan Yudikatif, Susi Pudjiastuti: B
Ekonom senior, DR. Rizal Ramli kembali mengeluarkan kritikan tajam terkait sistem politik di Indonesia. Utamanya saat pemerintah membuat kebijakan yang menghilangkan peran-peran legislatif dan yudikatif.
Menurut RR (sapaan Rizal Ramli) kebijakan yang dimaksud salah satunya mengarah pada upaya pemerintah menggerus peran legislatif dan yudikatif lewat Perppu 1/2020 yang kini sudah resmi menjadi UU 2/2020 atau yang kerap disebut UU Corona.
Dalam sebuah kicauan di Twitter, Rizal Ramli pernah mengunggah sebuah gambar tiga lingkaran bertulis legislative, executive, dan judicial, dengan tulisan before atau sebelum di atas ketiga lingkaran tersebut.
Kemudian ketiga lingkaran itu menjadi satu ruang besar tanpa sekat dan di atasnya bertulis now atau keadaan sekarang. Selanjutnya, ruang itu menjadi lingkaran dengan garis tegas bertulis “Oligarki” dengan tulisan di atasnya soon, atau sebentar lagi.
Komentar ini kemudian mendapat tanggapan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi membalas kicauan Rizal Ramli yang mengunggah sebuah artikel berita berisi tentang tulisan di atas dengan judul “Pemerintah Hendak Gabungkan Legislatif dan Yudikatif, Rizal Ramli: Bikin Negara Kacau”.
“Hendak? Bukannya Sudah?” singkat Susi sambil memberi emotikon wajah tersenyum dengan mata berkedip sebelah.
Adapun kritik Rizal Ramli ini berkaitan dengan upaya pemerintah yang sedang mencoba meniru sistem otoriter di China. Bedanya, hanya gaya otoriternya saja yang ditiru tanpa memperhatikan kebijakan pro pekerja dan pro rakyat miskin.
“Ada yang rindu dan mau niru-niru sistem otoriter ala RRC,” tuturnya.
Rizal Ramli mengingatkan bahwa mengadopsi sistem China untuk mempercepat pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah bisa menimbulkan efek yang berbahaya.
“Negatifnya, kesalahan akan berakumulasi karena tanpa kontrol, dan kalau fatal negaranya bisa ambruk,” tekan mantan Menko Kemaritiman itu. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: