Bupati Cantik Disanksi Tito Karnavian Tak Digaji Enam Bulan, dr. Faida: Seharusnya Pimpinan dan Anggota DPRD J
Bupati Jember, dr Faida disanksi tak digaji selama enam bulan ke depan. Sanksi ini dijatuhkan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Bupati cantik itu diberi sanksi, lantaran gagalnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Jember 2020. Dalam SK Gubernur Khofifah Nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 disebutkan, Bupati Faida tidak boleh menerima gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, dan biaya operasional selama 6 bulan terhitung sejak 3 September 2020.
Faida menilai, sanksi itu tidak adil. Sebab, DPRD Jember juga turut memicu gagalnya pembahasan APBD. Menurut Faida, seharusnya bukan dia saja yang diberikan sanksi.
Pimpinan dan anggota DPRD Jember juga seharusnya tidak diberikan gaji. Faida menyebut sanksi yang diberikan kepadanya merupakan imbas politik.
Sebab, dia maju dalam Pilkada Jember melalui jalur independen, sehingga dimusuhi semua partai politik (parpol). Faida mengaku sudah mengetahui dirinya mendapatkan sanksi tidak digaji selama 6 bulan dari media sosial (medsos).
Faida lantas membeberkan penyebab gagalnya pembahasan APBD yang berbuntut pada pemberian sanksinya kepadanya.
Ia menjelaskan, sebelum sanksi itu keluar, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi pertemuan antara Pemda Jember dengan Bupati Jember. Pertemuan itu juga dihadiri oleh DPD RI.
Faida mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Jember, tetapi pembahasannya selalu ditunda dengan berbagai macam alasa.
“Di sana dijelaskan bahwa eksekutif dalam hal ini Bupati (Jember) sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD. Ternyata tidak dibahas juga. Beberapa kali dijadwal, dibatalkan. Dijadwal, ditunda. Dijadwal, dibatalkan lagi dengan alasan yang berganti-ganti,” cetus Faida dalam video yang diposting di akun Facebook dr Faida MMR.
Faida membeberkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan APBD pasal 90 dan 91 disebutkan bahwa jika dalam waktu 60 hari tidak mendapatkan kesepakatan antara DPRD dan bupati, maka bupati mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Jadi akhirnya Pemkab Jember mengajukan Perkada ke gubernur dan akhirnya Jember tetap punya APBD, meskipun bukan Perda tetapi Perkada karena aturan mengatakan demikian,” ucapnya.
Faida menyebut DPRD Jember tidak punya niat baik untuk membahas APBD, sehingga pembahasannya selalu ditunda dengan berbagai alasan.
“Ya saya pikir kalau mau membahas, ada 1.000 jalan. Kalau tidak mau membahas, ada 1.001 macam alasan. Alasan yang terakhir, ya memang tidak mau bahas,” katanya.
Buktinya, kata Faida, DPRD Jember kembali menunda pembahasan KUA-PPAS tahun 2021. Padahal, Pemkam Jember sudah menyerahkan KUA-PPAS tepat waktu, yakni minggu kedua Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: