Lebih Ringan, Denda Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Rp10 Ribu Sampai Rp50 Ribu

Lebih Ringan, Denda Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Rp10 Ribu Sampai Rp50 Ribu

Pemkab Tegal mulai menerapkan sanksi denda dan pencabutan izin pada pelanggar protokol kesehatan. Besaran dendanya dari mulai Rp10 ribu hingga Rp50 ribu dan pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (10/9) mengatakan, dalam upaya meningkatkan disiplin, Pemkab Tegal akan membuat peraturan baru guna penegakan hukum protokol kesehatan. Peraturan baru ini  merupakan penyempurnaan dari peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020. Upaya tersebut dilakukan bertujuan untuk penekanan jumlah kasus positif agar tidak semakin meningkat. 

"Penerapan adaptasi baru dengan selalu menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap berkarya dan produktif. Namun tetap aman di saat penyebaran virus corona," katanya. 

Untuk meningkatkan kedisiplinan, tambah Umi Azizah, Pemkab Tegal akan membuat strategi baru. Aturan baru tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati Tegal sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Peraturan baru ini sedang berproses. Dalam muatan isinya mengatur mengenai sanksi pelanggaran. Besaran denda akan dibedakan bagi perorangan dan badan usaha yang melakukan pelanggaran. Juga akan diberlakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin. Akan ada tahapan sosialisasi pada masyarakat sebelum perbup tersebut diberlakukan. 

Selain pemberian sanksi denda, ada juga sanksi teguran lisan, tertulis, pembubaran kerumunan massa, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional hingga menyebutkan nama-nama presiden dan pahlawan nasional serta kerja sosial dengan membersihkan sampah di fasilitas umum serta sanksi memberikan amal sedekah bagi duafa menjadi pilihan  di aturan baru untuk dijadikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. 

"Pada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Jangan lupa selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan berperilaku hidup sehat di berbagai sektor kehidupan sosial ekonomi  guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal  Simatupang menambahkan, pihaknya akan mengawal  pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Pemkab Tegal. Hal itu sesuai dengan dasar hukum yang ada terkait penanganan  dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. 

"Semoga masyarakat sadar dalam melaksanakan protokol kesehatan supaya angka kasus yang terkonfirmasi positif tidak terus meningkat," tandasnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: