Jakarta Darurat, Ruang Isolasi Rumah Sakit untuk Pasien Covid-19 Akan Habis 17 September Nanti
Penyebaran wabah covid-19 di Jakarta kembali seperti awal, dengan situasi darurat. Kondisi ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9) kemarin.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan akan melakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Anies memerintahkan seluruh kegiatan perkantoran hingga ibadah dilakukan dari rumah lagi.
"Kita akan terapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
"Secara garis besar pada prinsipnya kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang kepada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB,” ucapnya.
Pemberlakuan PSBB secara ketat itu akan dilakukan mulai 14 September 2020. Sementara sektor-sektor yang akan dievaluasi izinnya akan diumumkan kemudian.
“Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang,” ujarnya.
Dikatakan Anies, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan, fasilitas kesehatan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Hanya saja, menurutnya, tempat ibadah yang berpotensi dihadiri jemaah dari luar kota akan ditutup, sementara tempat ibadah yang berada di kampung dan kompleks perumahan akan tetap dibuka khusus untuk masyarakat setempat.
“Rumah ibadah di kampung kompleks yang digunakan masyarakat dalam kampung dan kompleks itu sendiri boleh dibuka, ada pengecualian,” ujar Anies.(pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: