Amerika Serikat Keluarkan Travel Advisory: Jangan Bepergian ke Indonesia karena Covid-19
Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan travel advisory (peringatan perjalanan) bagi warganya yang ingin ke bepergian ke Indonesia. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul belum terkendalinya kasus infeksi Covid-19, serta ancaman keamanan lainnya.
Travel advisory itu diumumkan melalui situs keduataan Amerika Serikat di Indonesia. Amerika meminta warganya terlebih dulu mencari dan membaca informasi dari Departemen Luar Negeri maupun kedutaan, sebelum merencanakan perjalanan internasional ke sejumlah negara dengan kasus Covid-19 tinggi.
Informasi terbaru menyatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat telah mengeluarkan peringatan kesehatan level 3 untuk Indonesia.
"Jangan bepergian ke Indonesia karena Covid-19. Indonesia telah mencabut perintah tinggal di rumah, dan membuka transportasi dan operasi bisnis mereka. Kunjungi halaman Covid-19 KBRI untuk informasi lebih lanjut mengenai Covid-19 di Indonesia," demikian pernyataan resmi pemerintah AS di laman travel.state.gov dikutip Rabu (9/9).
Faktanya, di Indonesia jumlah kasus infeksi Covid-19 hingga pekan awal September telah melewati 200.000 dengan jumlah kematian 8.130. Angka-angka tersebut menjadikan Indonesia negara paling terdampak Covid-19 di kawasan Asia Tenggara.
Selain ancaman Covid-19, Amerika Serikat juga meminta warganya tidak mengunjungi Sulawesi Tengah dan Papua. Alasannya, ekskalasi aksi terorisme di dua provinsi itu masih tinggi dan sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan.
Ancaman lainnya yang juga ditekankan AS pada warganya yang berencana berkunjung ke Indonesia adalah potensi bencana baik gempa bumi, gunung meletus atau banjir bandang dan tanah longsor.
"Teroris dapat menyerang dengan sedikit atau tanpa peringatan, menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, kelab malam, pasar, pusat perbelanjaan dan restoran," lanjut isi pernyataan.
Masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia berdampak bukan cuma mendorong AS melarang warganya berkunjung, setidaknya 59 negara melarang wargannya datang ke Indonesia.
Yang paling baru, negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September 2020 dan berlaku mulai Senin, 7 September 2020.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat. Pasalnya, dia menjeaskan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing demi mencegah penularan Covid-19.
"Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," katanya
Negara lain yang juga membatasi kunjungan dari Indonesia antara lain Hungaria, Uni Emirat Arab, Jepang, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: