WNI Dilockdown 59 Negara Gegara Covid-19, Komisi IX Ingatkan Pemerintah untuk Kerja Keras
Larangan yang diberlakukan oleh 59 negara terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dinilai penting untuk diperhatikan dan disikapi.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan tersebut adalah bukti kekhawatiran negara-negara tersebut terkait penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Ini tentu akan berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk ekonomi,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (9/9) dikutip dari Pojoksatu.
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, jika warga negara Indonesia tidak boleh masuk ke puluhan negara tersebut akan menimbulkan suatu masalah baru bagi Indonesia.
“Bisa saja, WNI yang mau berkunjung itu untuk menjalankan bisnis dan kegiatan ekonomi. Di tengah pandemik seperti ini, hanya orang-orang yang berkepentingan khusus yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Saleh, jika negara-negara tersebut melarang WNI masuk ke wilayah mereka, pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia.
Implikasinya, kata Saleh, tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia berkurang dan pariwisata akan terkena dampak yang luar biasa. Belum lagi kalau kunjungan tersebut adalah kunjungan bisnis terkait investasi di dalam negeri.
“Dalam konteks itu, pemerintah perlu bekerja keras untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia. Kita harus membuktikan bahwa penangan Covid-19 di Indonesia berhasil. Dan itu dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO dan lembaga-lembaga kesehatan internasional lainnya,” tandasnya. (rmol/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: